SEMINAR FARMASI KLINIK DI FAK. FARMASI UNAIR
Salam untuk rekan-rekan sejawat Farmasis di seluruh Indonesia.
Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-52 Universitas Airlangga & 15 Tahun Program Pendidikan Spesialis Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya, maka kami panitia mengundang Anda untuk hadir dalam acara
SEMINAR NASIONAL "IMPLEMENTASI PELAYANAN KEFARMASIAN DALAM TATANAN KLINIK & UPDATE FARMAKOTERAPI" Waktu dan Tempat:
Selasa - Rabu, 16 - 17 Januari 2007, Hotel Hyatt Jl. Basuki Rahmat 106 - 128 Surabaya
Peserta:
1. Farmasis di Rumah Sakit/Apotek/Profesi Kesehatan Lain
2. Institusi Pendidikan Tinggi Farmasi
3. Dinas Kesehatan
4. Asuransi Kesehatan
Keynote Speakers:
1. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alkes Departemen Kesehatan RI: Richard Pandjaitan, Drs, Apt., SKM
2. Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI: Farid W. Husein, Dr., SpB
3. Ketua PERSI Jatim: Slamet R. Yuwono, Dr., MARS., DTM&H
4. Ketua Program Studi Spesialis Farmasi Rumah Sakit-Fak. Farmasi Universitas Airlangga: Prof. Siti Sjamsiah, Dr., Apt
Acara juga akan diisi:
- Seminar-seminar menarik berkaitan dengan Penerapan dan Pengalaman dalam Pelayanan Kefarmasian
- Temu alumni mahasiswa Spesialis Rumah Sakit Unair dan
-
Update Farmakoterapi dengan topik-topik seperti:
1. Obat-Obat dengan Indikasi Tidak Lazim (Unusual/Off-Label Drug Use) oleh Suharjono, Dr., MS., Apt & Sumarno, Drs., Apt., SpFRS
2. Update Obat Diabetes (Perkembangan, Kewaspadaan dan Aturan Pakai) oleh Didik Hasmono, Drs., MS., Apt & Yulistiani, Drs., M.Si., Apt
3. Penggunaan Analgetika pada Beberapa Bidang Terapi oleh Junaidi Khotib, S.Si., M.Kes., Ph.D, Apt & Bambang Subakti Z, S.Si., M.Clin.Pharm., Apt
Fasilitas peserta:
1. Materi seminar dan map/tas/bolpoint/notes
2. Sertifikat
3. Rehat kopi dan makan siang
Biaya Seminar:
Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Leaflet & Formulir Pendaftaran
:
Download disini
"Leaflet & Formulir Pendaftaran" (MSWord) dan kirim ke:
Dr. Suharjono, MS, Apt
Email: shj_ms_id@yahoo.com
Telp: 031-70851615
Fax: 031-5020514
Kehadiran rekan-rekan sejawat kami nantikan.
Sampai Jumpa di Surabaya
Panitia Seminar Nasional Farmasi Klinik Fak.Farmasi Universitas Airlangga
SELAMAT TAHUN BARU 2006

Segenap Staf IOM Unair Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2006. Semoga di Tahun Baru ini menjadi tahun yang menjadi berkah dan kesuksesan bagi semua.
Segenap Staf IOM UNAIR mengucapkan:

MOHON MAAF LAHIR BATIN
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (Bagian 2)
Tujuan Penggunaan Bahan Tambahan Makanan (BTM)
Tujuan penambahan BTM secara umum adalah untuk
(1) meningkatkan nilai gizi makanan,
(2) memperbaiki nilai sensori makanan
(3) memperpanjang umur simpan (shelf life) makanan.
(4) Selain tujuan-tujuan tersebut , BTM sering digunakan untuk memproduksi makanan untuk kelompok konsumen khusus, seperti penderita diabetes, pasien yang baru mengalami operasi, orang-orang yang menjalankan diet rendah kalori atau rendah lemak, dan sebagainya.
Peraturan Tentang Penggunaan BTM
Peraturan pemakaian BTM berbeda-beda antara satu Negara dengan Negara lain. Di Indonesia pemerintah melalui Departemen Kesehatan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan BTM yang dapat dijadikan acuan oleh masyarakat, pengusaha, dan pemerintah dalam melakukan pengawasan antara lain :
• Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1996, Bab II Keamanan Pangan
• Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, tentang persyaratan bahan tambahan makanan yang diijinkan, dosis pemakaian, dan label kemasan
• Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 208/Menkes/Per/IV/85, tentang penggunaan pemanis buatan
• Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/Menkes/Per/V/85, tentang pemakaian zat warna yang dilarang
Penggunaan BTM dibenarkan apabila (1) dimaksudkan untuk mencapai masing-masing tujuan penggunaan, (2) tidak digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi persyaratan, (3) tidak digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan dan (4) tidak digunakan untuk menyembunyikan kerusakan makanan. Pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Ditjen POM, disamping lembaga-lembaga lain seperti LSM dan YLKI.
Apa saja yang termasuk dalam BTM?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 235/MEN.KES/ PER/VI/1979 tanggal 19 Juni 1979 mengelompokkan BTM berdasarkan fungsinya yaitu :
(1) antioksidan,
(2) anti kempal,
(3) pengasam, penetral dan pendapar,
(4) enzim,
(5) pemanis buatan,
(6) pemutih dan pematang,
(7) penambah gizi,
(8) pengawet,
(9) pengemulsi, pemantap dan pengental,
(10) pengeras,
(11) pewarna alami dan sitetik,
(12) penyedap rasa dan aroma,
(13) seskuestran
(14) bahan tambahan lain.
CARA PENGGUNAAN OBAT - TETES HIDUNG
1. Bersihkan hidung yang sakit.
2. Duduklah dan tengadahlah atau berbaringlah dengan meletakkan bantal di bawah punggung, kepala tegak ke atas (gambar 1)

Gambar 1
3. Masukkan ujung penetes obat 1 cm ke dalam lubang hidung.
4. Teteskan obat sebanyak yang tertulis dalam etiket.
5. Segera tundukkan kepala dalam-dalam (gambar 2)

Gambar 2
6. Setelah beberapa detik, duduklah tegak kembali, obat akan mengalir turun ke dalam faring.
7. Lakukan hal yang sama untuk lubang hidung yang lain jika perlu.
8. Bilas penetes obat dengan air mendidih.
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (Bagian 1)
Teknologi pengolahan pangan dewasa ini berkembang cukup pesat, termasuk di Indonesia. Untuk memperoleh produk pangan olahan yang bercita rasa lezat, berpenampilan menarik, tahan lama, mudah dalam pengangkutan dan pendistribusiannya digunakan berbagai bahan pendukung yang lazim disebut bahan tambahan makanan (BTM, food additives).
Dulu dikenal BTM dari sumber alami seperti daun suji atau kunyit untuk pewarna, pati untuk pengental, rempah-rempah untuk memberi cita rasa khas, dll. Namun kini telah banyak diproduksi BTM yang merupakan hasil ekstrak bahan alami maupun sintetis yang dapat digunakan secara cepat dan praktis. Walaupun pemakaian BTM sintetis cukup membantu dalam pengolahan makanan, seringkali masih ditemukan penyimpangan dalam masyarakat terutama dalam hal pemilihan dan dosis pemakaiannya. Semua bahan kimia, termasuk BTM, akan berubah sifatnya dari aman dan menguntungkan menjadi racun yang berbahaya bila dosis pemakaiannya tidak tepat. Penyimpangan ini umumnya disebabkan karena ketidak tahuan produsen terhadap kegunaan, bahaya, dosis dan dampak yang mungkin timbul akibat pemakaian bahan bersangkutan. Padahal dampak pemakaian bahan tambahan makanan baru terasa setelah jangka waktu yang lama, misalnya timbul gangguan kesehatan. Sebab lain penyimpangan bahan tambahan makanan adalah karena kesengajaan produsen biasanya untuk menekan biaya produksi, misal penggunaan pewarna tekstil untuk mewarnai makanan karena harganya lebih murah. Dalam pemilihan BTM untuk industri, perlu memperhatikan jenis produk apa yang dihasilkan dan bagaimana BTM memperngaruhi mutu produk tersebut. Dengan demikian dapat dipilih BTM yang mempunyai fungsi seperti yang diharapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Apakah BTM itu ?
Bahan Tambahan Makanan (BTM) atau food additives didefinisikan sebagai senyawa yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan dan atau penyimpanan dan bukan merupakan bahan (ingredient) utama.
BTM yang ditambahkan adalah untuk membantu teknologi pengolahan pangan, ada yang memiliki nilai gizi namun ada juga yang tidak.
(rph)
Penyalahgunaan NAPZA
Hampir selalu kita lihat di seputar kota kita, spanduk yang menyuarakan penentangan terhadap NAPZA. NAPZA merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotripa dan zat-zat adiktif lainnya. Penyalahgunaan NAPZA di kalangan remaja kita sudah merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan meskipun data dari BNN menunjukkan prosentase yang relatif kecil (0,078%) dibandingkan populasi penduduk Indonesia (Depsos Website). Tentunya dampak dari penggunaan NAPZA sangatlah besar terutama bagi masa depan pengguna.
IOM Unair, selaras dengan berbagai institusi lain, lantang berteriak "Stop Penyalagunaan NAPZA".
Namun perlu kita sadari bahwa pencegahan penyalagunaan NAPZA juga sedikit banyak bergantung pada pengetahuan tentang NAPZA di kalangan masyarakat. Untuk itu informasi mengenai hal-hal seputar NAPZA kepada masyarakat sangatlah dibutuhkan. Sebenarnya informasi mengenai hal-hal berkenaan dengan NAPZA dapat diperoleh melalui website ini (kolom "shoutbox" untuk pertanyaan tersedia). Selain itu informasi NAPZA dapat pula diakses pada website resmi
Departemen Sosial - Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA .
Harapan kami masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran website IOM Unair sebagai suatu rujukan dalam hal NAPZA maupun segala hal yang berkaitan dengan Obat, Obat Tradisional maupun Makanan.
Sekali lagi..."KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA"
Staf IOM Unair